Lembaga Sertifikasi Profesi
Jam'iyyatul Qurra' wal-Huffazh

BNSP-LSP-2664-ID

Guru Ngaji Bersertifikat,
Indonesia Hebat!

"Kami berkomitmen untuk memastikan para pengajar Al-Qur’an memiliki kemampuan dan kompeten dalam membaca, menulis, dan mengajarkan Al-Qur’an.
Tingkatkan kualitas pendidikan Al-Qur'an bersama LSP JQH"

Lisensi LSP-JQH

Tentang Kami

Kenali Kami Lebih Dekat
About Image
25 Asesor Kompetensi

Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pendidikan dan Dakwah Al-Qur'an

Tujuan didirikannya LSP ini adalah untuk memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja di bidang apapun berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja. Termasuk juga tenaga kerja di bidang ke-Al-Qur’an-an.
Beberapa skema kami susun untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten di bidang Al-Qur’an yang semakin dibutuhkan saat ini dan di masa depan. Selain itu, skema sertifikasi yang kami susun diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan menjadi acuan bagi pengembangan pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan jaminan mutu tenaga pendidik Al-Qur’an sehingga dapat bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional.

Terlisensi BNSP

Kami telah terlisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi dengan Nomor Lisensi : BNSP-LSP-2664-ID (Berlaku hingga 22 Agustus 2025)

Asesor Kompetensi yang VRFA

Kami memiliki puluhan asesor kompetensi yang telah tersertifikasi dan berpengalaman, serta menjalankan asesmen secara valid, reliabel, fleksibel, dan adil, sesuai dengan prinsip asesmen kompetensi dan peraturan yang ditetapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Asesmen yang Relevan dan Berstandar

Seluruh proses asesmen kami dilaksanakan secara relevan, up-to-date, dan selalu mengacu pada standar kompetensi yang berlaku, guna menjamin hasil asesmen yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan industri serta perkembangan terkini.

Umpan Balik dari Asesi

Kami selalu mengharapkan dan mendengarkan umpan balik dari para peserta sertifikasi di LSP JQH guna meningkatkan kualitas asesmen dan layanan.

"Proses asesmennya sangat profesional dan terstruktur. Asesor memberikan penjelasan yang jelas dan mendukung saya selama proses berlangsung. Saya merasa diuji secara objektif dan adil. Terima kasih atas pengalamannya yang berharga."

Client
Siti Faridah, M.Pd.I
Pengajar Jakarta Islamic School

"Saya merasa nyaman selama asesmen berlangsung. Lingkungan asesmen tertib dan kondusif. Semua tahapan dijelaskan dengan baik dan sesuai standar. Ini sangat membantu saya dalam memahami posisi kompetensi saya."

Client
Ahmad Mudhofir
Pengajar Al-Azhar International School

"Sertifikasi ini memberikan saya rasa percaya diri dalam mengajar Al-Qur’an. Saya merasa kompetensi saya benar-benar diuji, bukan hanya secara teori tapi juga praktik. Semoga program ini terus berjalan dan menjangkau lebih banyak pengajar."

Client
Ust. Fadhli A.
Pengasuh Rumah Baca Al-Qur'an

"Materi dan metode asesmen sangat relevan dengan tugas saya sebagai guru tahsin. Asesor juga sangat memahami konteks pekerjaan kami di lapangan. Ini membuktikan bahwa sertifikasi ini bukan formalitas, tapi benar-benar mengukur kemampuan nyata."

Client
Nur Azizah
Pengajar Tahsin Private

Skema di LSP JQH

Skema Sertifikasi

Skema Sertifikasi Guru Ngaji Baca dan Tulis Al-Qur'an (BTQ)

adalah Skema Sertifikasi Okupasi dengan mengikuti Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) BTQ nomor 2/1940/LP.00.00/X/2022 dan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) nomor 333 Tahun 2020.

Daftar Sekarang

Tahap Sertifikasi

Tahapan proses sertifikasi di LSP JQH
Tahap 1

Pendaftaran

Calon asesi memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi dan skema yang sesuai dengan bidang kompetensi yang ingin diuji. Calon asesi dapat melakukan pendaftaran dengan berbagai metode baik online via website, sosial media, maupun mendaftar langsung dengan mendatangi Kantor LSP JQH.
Pada saat pendaftaran, calon asesi diharuskan mengisi Form APL.01 & APL.02 dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh Admin dan Asesor Kompetensi.

Tahap 2

Pra-Asesmen

Asesor memverifikasi permohonan dari peserta dan mengidentifikasi kebutuhan khusus. Proses ini bertujuan untuk memastikan peserta memenuhi persyaratan dasar dan siap mengikuti asesmen.
Hasil verifikasi akan menentukan apakah pendaftaran ditolak atau disetujui. Jika pendaftaran disetujui, maka Admin akan memberikan jadwal asesmen.

Tahap 3

Asesmen

Asesmen dilakukan dengan berbagai metode, termasuk observasi demonstrasi (praktek), tes tertulis (portofolio), dan metode lainnya yang relevan. Asesor akan menilai apakah peserta mampu melaksanakan tugas-tugas yang sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.

Tahap 4

Keputusan Penerbitan Sertifikat Kompetensi

Berdasarkan hasil asesmen dan bukti yang dikumpulkan, komite sertifikasi LSP akan memutuskan apakah peserta layak mendapatkan sertifikat. Keputusan ini didasarkan pada rekomendasi asesor dan bukti yang menunjukkan bahwa peserta telah memenuhi standar kompetensi.

Tahap 5

Penerbitan Sertifikat Kompetensi

Jika peserta dinyatakan kompeten, sertifikat akan diterbitkan oleh LSP setelah memenuhi kewajiban administratif. Sertifikat ini merupakan pengakuan formal atas kompetensi peserta dalam bidang yang sesuai.

Ada Pertanyaan? Silahkan cek FAQ berikut ini

FAQ adalah singkatan dari "Frequently Asked Questions" yang berarti "Pertanyaan yang Sering Diajukan.

Berapa biaya sertifikasi / Uji Kompetensi?

Setiap skema sertifikasi memiliki biaya sertifikasi yang berbeda. Silahkan download brosur LSP pada LINK INI

Bagaimanakah proses pendaftaran Sertifikasi di LSP JQH?

Anda dapat mengunjungi Kantor LSP JQH atau cukup mengisi formulir pada website ini di menu Registrasi atau pada akun media sosial kami.

Syarat Pendirian Tempat Uji Kompetensi - TUK ?

Tempat Uji Kompetensi atau TUK adalah tempat yang disediakan oleh penyelenggara uji kompetensi untuk melakukan proses asesmen langsung. Tata cara pengajuan dan proses verifiksi TUK dapat dilihat di artikel ini Artikel TUK

Bagaimana prosedur menjadi asesor kompetensi di LSP?

Mengikuti pelatihan metodologi sebagai asesor kompetensi yang di selenggarakan oleh LSP yang telah disetujui oleh BNSP. Telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh LSP JQH. Berikut LINK DETAIL nya

Berapa biaya sertifikasi / Uji Kompetensi?

Setiap skema sertifikasi memiliki biaya sertifikasi yang berbeda. Silahkan download brosur LSP pada LINK INI

Bagaimanakah proses pendaftaran Sertifikasi di LSP JQH?

Anda dapat mengunjungi Kantor LSP JQH atau cukup mengisi formulir pada website ini di menu Registrasi atau pada akun media sosial kami.

Syarat Pendirian Tempat Uji Kompetensi - TUK ?

Tempat Uji Kompetensi atau TUK adalah tempat yang disediakan oleh penyelenggara uji kompetensi untuk melakukan proses asesmen langsung. Tata cara pengajuan dan proses verifiksi TUK dapat dilihat di artikel ini Artikel TUK

Bagaimana prosedur menjadi asesor kompetensi di LSP?

Mengikuti pelatihan metodologi sebagai asesor kompetensi yang di selenggarakan oleh LSP yang telah disetujui oleh BNSP. Telah memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh LSP JQH. Berikut LINK DETAIL nya

Berita

Berita Terbaru Seputar Sertifikasi

Gagal mengambil data berita.